Musyawarah BUMDes Ta. 2026

J
Jaya Mandiri Watu Tiri
Friday, 06 March 2026
2 Menit Baca

LOGO MANGGARAI BARAT.jpgPEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT

KECAMATAN LEMBOR SELATAN

DESA WATU TIRI

Alamat : Lengkong Cepang, Desa Watu Tiri, Kec. Lembor Selatan

Website: https://desawatutiri.com. Email: kades@watutiri.com

 

BERITA ACARA RAPAT EVALUASI BUMDes  TA. 2025 DAN PERENCANAAN BUMDes TA. 2026

NOMOR: BA/001/PDAM/III/2026

 

Pada hari ini, Jumat tanggal enam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (02-03-2026), bertempat di Kantor Desa Watu Tiri kecamatan Lembor Selatan telah dilaksanakan musyawarah evaluasi dan perencanaan BUmdes Jaya Mandiri Watu Tiri

Rapat ini dihadiri oleh jajaran BUMDes Jaya Mandiri, Ketua BPD dan Anggota, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, Tokoh Pendidik, Tokoh Agama, Kepala Dusun, dan perwakilan Pemerintah Kecamatan.

Agenda Rapat:

  1. Evaluasi BUMDes TA. 2025 dan Perencanaan TA. 2026.
  2. Penyesuaian tarif air minum berdasarkan full cost recovery (pemulihan biaya penuh).

Hasil Rapat:
Berdasarkan hasil diskusi dan mempertimbangkan peningkatan biaya operasional, harga energi, serta upaya peningkatan layanan kepada pelanggan, maka diputuskan:

  1. Tarif Air Minum Per M³: Memberlakukan tarif air minum untuk seluruh golongan pelanggan Tidak berubah.
  2. Penambahan Beban Baru: 

a.      Adanya penambahan beban baru berupa Biaya Perawatan Meter Air dengan tarif Rp. 1.000/Pelanggan/Bulan.

b.      Adanya perubahan Tarif Pemasangan Meteran Baru (meteran air minum) bagi pelanggan baru, dengan rincian sebagai berikut:

-          Bagi masyarakat   asli Desa watu Tiri dikenakan Biaya Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupia).

-          Bagi Masyarakat non-Watu Tiri tapi berdomisili di Watu Tiri dikenakan tarif Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah).

c.      Biaya Pemasangan Baru bisa dilakukan dengan cara: Cash dan cicilan.

  1. Pemberlakuan: 

a.      Penyesuaian tarif perawatan mulai diberlakukan 01 April 2026.

b.     Biaya Pemasangan meteran Baru mulai berlaku sejak tanggal 06 Maret 2026.

  1. Sosialisasi: Pihak BUMDes wajib melakukan sosialisasi kepada pelanggan melalui media sosial, situs resmi  (https://jayamandiriwatutiri.sikbumdesgo.com/, dan papan pengumuman di Kantor Desa Watu Tiri paling lambat 30 hari sebelum diberlakukan.
  2. Dasar Perubahan: Perubahan ini didasarkan pada Perubahan Harga Barang/assessoris Air minum yang terjadi.
  3. Persediaan Barang dan Jasa di BUMDes TA. 2026:

a.      Jasa Sewa Terop Rp. 250.000/kotak (1 kali pemakaian)

b.     Pupuk Subsidi (Urea dan NPK)

c.      Obat-obat Pertanian

d.     Simpan Pinjam Perempuan (SPP)

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 

Lengkong Cepang, 06 Maret 2026

KEPALA DESA WATU TIRI

ttd

STANISLAUS DUGIS

Terakhir diperbarui: 1 month ago
Bagikan: